Sebutkan Syarat Dan Rukun Haji

Materi Agama Islam

Syarat Haji:

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Berakal (tidak gila)
  3. Baligh
  4. Ada muhrimnya
  5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Sedangkan Syarat Sah Haji sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka

Rukun Haji:

Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji sebagai berikut:

1. Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).

Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqot tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahalul.

2. Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang arafah pada tanggal 9 Djulhijah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana manusia kelak dikumpulkan di padang Mahsyar.

Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah SWT.

Selama Wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah SWT.

Wukuf yang dicontohkan Rasulullah SAW diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seru-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah SWT.

Pelaksanaan wukuf di arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah mataharu tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

3. Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi Kak’bah dapat dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Kak’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:

  • Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
  • Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
  • Thawaf Wada, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.

Syarat Sah Thawaf

  1. Niat
  2. Menutup aurat
  3. Suci dari hadas
  4. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
  5. Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
  6. Posisi Kak’bah disebelah kiri orang yang berthawaf
  7. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4. Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

Syarat Sah Sa’i

  1. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
  2. Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum
  3. Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
  4. Dilakukan di tempat Sa’i.

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai rambut. Tahalul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah, yang disebut dengan tahallul awwal.

Setelah jamaah melakukan tahalul awal ini larangan-larangan haji kembali diperbolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6. Tertib

Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul

Posting Komentar