Pengertian dan Macam-Macam Norma

PKN

 Pengertian norma

Secara umum, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial (penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.

Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan manusia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Berikut adalah pengertian norma dari para ahli.

1. Robin M. Wiliams

Menurut Robin M.Wiliams, Jr mendefinisikan norma sosial sebagai aturan atau referensi standar perilaku yang dinilai dan diterima atau ditolak.

2. Robert M.Z. Lawang

Menurut Robert M.Z. Lawang, norma adalah acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

3. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, norma adalah seperangkat aturan agar hubungan di dalam suatu masyarakat telaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. Pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakat yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.

4. Bellebaum

Menurut Bellebaum, norma adalah alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Jadi norma itu menyangkup kerja sama dalam kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota untuk mencapai dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama. Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

5. Achmad D. Marimba

Norma adalah yang berlaku secara alamiah dalam suatu masyarakat, bisa berubah kesepakatan dan persetujuan dari suatu masyarakat pada dimensi ruang dan waktu tertentu.

6. Craig Calhoun

Norma adalah suatu aturan ataupun pedoman yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang bertindak di dalam suatu situasi tertentu.

7. E. Utrecht

Norma adalah segala himpunan sebuah petunjuk hidup yang mengatur berbagai suatu tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

8. A. Ridwan Halim

Norma adalah segala perbuatan baik tertulis ataupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku untuk sebagai acuan atau pedoman yang harus dipatui oleh setiap individu dalam masyarakat.

Macam-Macam Norma

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan akan menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi.

Norma Utama

Berikut adalah beberapa jenis norma utama.

1. Norma agama

Norma agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu illahi. Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti. Sementara sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Norma aga merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya. Apabila seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang lainnya.

Berikut adalah beberapa contoh dari norma agama.
  • Melaksanakan ketentuan agama, contoh menghormati orang lain, membantu sesama manusia, tidak melakukan tindakan yang semena-mena terhadap orang lain yang lemah, dan lain sebagainya.
  • Menjauhi larangan agama, contohnya berbuat fitnah, minum-minuman keras, melakukan perjudian, mencuri, dan lain sebagainya.
  • Melaksanakan sembahyang dan ibadah tepat pada waktunya.
2. Norma kesusilaan

Setiap manusia mempunyai hati nurani yang merupakan perbedaan antara manusia dengan makhluk lainnya. C.S.T. Kansil berpendapat bahwa pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati sanubari manusia atau insan kamil.

Norma kesusilaan bersumber dari batin hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal dan ditunjukkan bagi seluruh umat manusia. Tujuan dari norma kesusilaan adalah agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai sifat kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang paling sempurna. Sanksi yang diberika adalah rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengursiran.

Berikut adalah contoh norma kesusilaan.
  • Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
  • Tidak memfitnah orang lain.
  • Tidak menghina orang lain.
  • Menolong orang yang susah.
  • Larangan untuk berzina.
3. Norma kesopanan/adat

Norma kesopanan dapat disebut dengan norma adat dalam suatu masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini ialah kepantasan, kebiasaan, serta kepatuhan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pengertian norma kesopanan merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat. 

Contoh norma kesopanan atau adat, yaitu sebagai berikut.
  • Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti perasaan seseorang.
  • Masuk rumah orang lain dengan permisi terlebih dahulu.
  • Tidak meludah di sembarang tempat.
  • Menghormati orang lain yang lebih tua atau yang dituakan.
4. Norma hukum

Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat dikarenakan sebagai berikut.
  • Tidak adanya ancaman hukum yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar
  • Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.

Norma hukum lazim berlaku secara nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum ditunjukkan pada sikap lahir manusia atau tindakannya. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.

Tujuan norma hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum.

Contoh norma hukum antara lain sebagai berikut.
  • Dilarang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain karena bertentangan dan melanggar pasal 338 KUHP.
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP

Posting Komentar